PENERIMAAN SANTRI BARU PONDOK PESANTREN NURUL
MUHTADIN KP. TIGAMAYA DESA
TELAGALUHUR KEC. WARINGINKURUNG KAB. SERANG-BANTEN
TAHUN PELAJARAN 2016 / 2017
A.
Muqaddimah
Menuntut ilmu
(Tholabul Ilmi) merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan.
Merupakan kewajiban orang tua untuk memilih lembaga pendidikan yang bermutu
bagi putra putrinya, yang memadukan Iman dan Taqwa (IMTAQ) dan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi (IPTEK) dalam satu paket, sehingga diharapkan melahirkan generasi
islam yang kaffah dan memiliki iman, ilmu dan amal yang bermanfaat di dunia dan
di akhirat.
Di akui atau
tidak, sejarah telah membuktikan ; transformasi ilmu pengetahuan dan teknologi
(IPTEK) yang mengabaikan pendidikan ruhaniyah (IMTAQ) telah menciptakan
proses dehumanisasi yang berimbas pada kroposnya moral dan etika pada
sebagian anak bangsa.
Berpijak dari realitas tersebut,
Pondok Pesantren Nurul Muhtadin mencoba mengembangkan pendidikan yang memadukan
IPTEK dan IMTAQ dengan harapan dapat melahirkan generasi bangsa yang fasih
berbicara ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan berlandaskan pada iman
dan taqwa (IMTAQ) serta mampu mengaplikasikan dzikir dan fikir dalam
mengkombinasikan ra’yu (akal) dan wahyu (al-Qur’an).
B.
Pendidikan
dan Pengajaran
Sistem pendidikan
dan pengajaran di Pondok Pesantren Nurul Muhtadin memadukan nilai-nilai
keterpaduan, dengan pengertian :
1.
Keterpaduan
antara Iman, Ilmu, dan Amal.
2.
Keterpaduan
dan keseimbangan dalam keutuhan kepribadian (Integrated Personality)
yang meliputi aspek :
a.
Kognitif,
yakni pembinaan kecerdasan ilmu pengetahuan yang luas dan mendalam sebagai
penjabaran dari sifat Rasul, Fathanah.
b.
Afektif, yakni
pembinaan sikap Mental Attitude (jiwa dan kepribadian) yang mantap dan matang,
sebagai penjabaran dari sifat Rasul, Amanah.
c.
Psikomotor,
yakni pembinaan tingkah laku (behavior) dengan akhlaq yang mulia, sebagai
penjabaran sifat Rasul, Shiddiq.
d.
Konatif, yakni
pembinaan keterampilan (Life Skill), kepemimpinan yang terlatih dan bijaksana,
sebagai penjabaran dari sifat Rasul, Tabligh.
C.
Visi dan Misi
1.
Visi
Terwujudnya karakter SDM yang berkualitas tinggi dalam
keimanan dan ketaqwaan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta
berakhlaq mulia.
2.
Misi
a.
Menyiapkan
calon pemimpin masa depan yang menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
mempunyai daya juang tinggi, kreatif, inovatif, proaktif, dan mempunyai
landasan iamn dan taqwa.
b.
Meningkatkan
pengetahuan dan kemampuan profesional tenaga pendidik dan kependidikan sesuai
dengan perkembangan dunia pendidikan.
c.
Membina
akhlaq al-karimah.
d.
Mendorong
terciptanya lingkungan islami sebagai perwujudn amar ma’ruf nahi munkar.
D.
Susunan
Pengurus
Ketua Yayasan : H. Mufaroh
Pengasuh
Pon-Pes : Ust. Awi
Salwi, S.Ag.
Kepala MA : Hambali, S.Ag.
Kepala MTs. : Ust. Awi Salwi,
S.Ag.
Ketua Majlis Ta’lim : Rofi’ah, S.Pd.I
E.
Aktifitas
a.
Jadwal
Kegiatan Harian Santri:
NO
|
WAKTU
|
JENIS KEGIATAN
|
PEMBIMBING
|
1
|
03.00
– 04.00
|
Bangun malam dan
qiyamul Lail
|
Pengurus
|
2
|
04.00
– 04.25
|
Persiapan shalat shubuh
|
Masing-masing
|
3
|
04.30
– 05.00
|
Shalat shubuh dan wiridan
|
Pimpinan/ Pengurus
|
4
|
05.00
– 06.00
|
Mengaji kitab (Sorogan)
|
Pimpinan & Pengurus
|
5
|
06.00
– 07.00
|
Olah raga dan bersih-bersih
|
Masing-masing
|
6
|
07.00
– 07.20
|
Shalat Dhuha
|
Pengurus
|
7
|
07.20
– 07.30
|
Tadarrus al-Qur’an
|
Pengurus
|
8
|
07.30
– 12.00
|
Belajar di sekolah
|
Dewan Guru / Asatidz
|
9
|
12.00
– 12.20
|
Shalat Dzuhur
|
Pimpinan/ Pengurus
|
10
|
12.20
– 13.00
|
Mengaji kitab (Sorogan)
|
Pimpinan & Pengurus
|
11
|
13.00
– 15.00
|
Makan siang dan istirahat
|
Masing-masing
|
12
|
15.00
– 15.40
|
Shalat Ashar dan wiridan
|
Pimpinan/ Pengurus
|
13
|
15.40
– 16.15
|
Dalail
|
Pengurus
|
14
|
16.15
– 17.30
|
Olah raga dan makan sore
|
Masing-masing
|
15
|
17.30
– 18.00
|
Persiapan shalat magrib
|
Masing-masing
|
16
|
18.00
– 18.15
|
Shalat magrib dan wiridan
|
Pimpinan/ Pengurus
|
17
|
18.15
– 19.10
|
Mengaji Al-Qur’an
|
Pimpinan & Pengurus
|
18
|
19.10
– 19.30
|
Shalat Isya dan wiridan
|
Pimpinan/ Pengurus
|
19
|
19.30
– 21.00
|
Mengaji kitab (Bandongan)
|
Pimpinan & Asatidz
|
20
|
21.00
– 03.00
|
Istirahat
dan tidur
|
Masing-masing
|
b.
Jadwal
Kegiatan Mingguan Santri:
NO
|
HARI/ MALAM
|
WAKTU
|
JENIS KEGIATAN
|
1
|
Malam Jum’at
|
18.20
– 19.15
|
Setoran Hafalan Kitab
|
2
|
Malam Jum’at
|
20.00
– 21.30
|
Muhadhoroh (Latihan Pidato) 3 bahasa
|
3
|
Malam Sabtu
|
19.30
– 21.00
|
Pembinaan bahasa
|
4
|
Hari Sabtu
|
15.30 – 17.30
|
Latihan Pencak Silat (Tapak Suci)
|
5
|
Hari Minggu
|
07.00
– 08.00
|
Pembinaan bahasa
|
6
|
Hari Minggu
|
10.00
– 11.30
|
Kajian keislaman
|
7
|
Malam Senen
|
18.20
– 19.15
|
Setoran Hafalan Kitab
|
8
|
Malam Selasa
|
19.40
– 20.30
|
Latihan Marhaban
|
9
|
Malam Kamis
|
19.40
– 21.00
|
Latihan Taghonni (Ngaji Lagu)
|
10
|
Hari Jum’at
|
13.30 – 16.00
|
Kegiatan Kepramukaan
|
11
|
Hari Rabu
|
13.30 – 15.30
|
Kursus Komputer
|
13
|
Hari Kamis
|
13.30 – 15.30
|
Kursus Menjahit
|
F. Syarat Pendaftaran
1.
Mengisi
formulir pendaftaran
2.
Foto Copy
Ijazah dan SKHUN yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah 3 lembar
3.
Foto Copy
kartu NISN
4.
Foto copy
kartu keluarga dan akte kelahiran
5. Foto Copy KTP orang tua
5. Foto Copy KTP orang tua
6.
Pas photo
2x3, 3x4, 4x6, masing-masing 4 lembar
7.
Foto copy
Syahadah / Ijazah Diniyah 3 lembar
8.
Poin 1 s/d 6
dimasukan ke dalam map:
a.
Warna hijau
untuk tingkat MTs.
b.
Warna kuning untuk
tingkat MA
G.
Pendaftaran
Gelombang
I : 01 Mei s/d 25 Juni 2016
Gelombang II
: 25 Juni s/d 15 Juli 2016
H.
Tata Tertib
a.
Santri
1.
Wajib
niat karena Allah semata.
2.
Wajib
mengikuti pengajian sesuai jadwal yang
telah ditentukan
3.
Wajib
melaksanakan shalat berjama’ah setiap waktu.
4.
Wajib
memakai pakaian sesuai dengan model pakaian yang telah ditentukan.
5.
Wajib
menggunakan bahasa yang sopan dan pantas serta menggunakan bahasa Arab/ Inggris
pada waktu-waktu yang telah ditentukan.
6.
Wajib
mengikuti bimbingan bahasa Arab/ Inggris pada waktu-waktu yang telah
ditentukan.
7.
Wajib
setor hafalan kitab minimal dua kali dalam satu minggu.
8.
Wajib
memiliki alas tidur dan sandal.
9.
Wajib
memiliki peralatan masak dan perlengkapan makan, kecuali santri yang kost.
10.
Wajib
mengikuti seluruh kegiatan yang telah ditentukan.
11.
Wajib
menjaga kebersihan kamar, halaman, mck, dan lingkungan.
12.
Wajib
memakai peci ketika shalat, mengaji, sekolah, dan berkunjung ke kampung.
13.
Wajib
melaksanakan Qiyamul Lail, dan shalat Dhuha setiap hari.
14.
Wajib
berangkat ke sekolah 15 menit sebelum bel berbunyi.
15.
Wajib
membayar iuran listrik dan air setiap bulan (batas pembayaran dari tgl. 1 s/d
10).
16.
Wajib
izin ke pimpinan pondok-pesantren ketika hendak pulang atau keluar dari area
pesantren dan lapor kembali setelah datang.
17.
Wajib
memiliki buku kegiatan dan memperlihatkannya kepada orang tua ketika menjenguk.
18.
Dilarang
merokok, pacaran, berkelahi, dan bercanda berlebihan.
19.
Dilarang
membawa HP dan alat elektronik lainnya.
20.
Dilarang
memakai kalung dan aksesoris lainnya bagi santri laki-laki
21.
Dilarang
memakai perhiasan yang berlebihan bagi santri perempuan
22.
Dilarang
membawa, menjual, dan atau menggunakan obat-obatan terlarang.
23.
Dilarang
membawa foto, buku, atau gambar yang akan mengundang syahwat (berbau porno).
24.
Dilarang
bagi santri laki-laki berambut panjang sampai dengan menutupi daun telinga atau
dicukur dengan gaya-gaya yang tidak patut.
25.
Dilarang
menggunakan/ memakai sesuatu yang bukan miliknya (غصب)
26.
Dilarang
bagi santriwati menerima tamu laki-laki selain muhrimnya, demikian juga santri
laki-laki dilarang menerima tamu perempuan selain muhrimnya.
b.
Pengurus
1.
Wajib
niat karena Allah semata.
2.
Wajib
memelihara amanat dan tanggung jawab ini dengan sebaik-baiknya.
3.
Wajib
memberikan suri tauladan yang baik ( أسوة حسنة ).
4.
Wajib
memakai pakaian sesuai dengan model pakaian yang telah ditentukan.
5.
Wajib
membimbing, mendidik, mengurus, dan memupuk rasa kasih sayang kepada seluruh
santri tanpa membeda-bedakan satu sama lainnya.
6.
Wajib
mengikuti seluruh kegiatan yang ada.
7.
Wajib
mengontrol dan mengawasi terhadap seluruh kegiatan dan aktifitas santri.
8.
Wajib
menerapkan kedisiplinan dalam segala hal kepada seluruh santri.
9.
Wajib
menjaga wibawa dengan cara menjaga jarak dan tidak bergaul secara bebas.
10.
Wajib
menerima dan melayani tamu dengan baik dan sopan.
11.
Wajib
melaporkan kepada pimpinan pondok pesantren mengenai hal-hal yang tidak bisa
diselesaikan oleh pengurus.
12.
Wajib
memberi sanksi kepada santri yang melanggar dengan cara-cara yang bersifat
mendidik dan memberi efek jera.
13.
Dilarang
membawa HP atau alat elektronik lainnya.
14.
Dilarang
merokok, pacaran, dan berkata kotor.
15.
Dilarang
membuka aurat pada saat mandi bersama dengan para santri yang lain.
16.
Dilarang
berambut panjang atau mencukur rambut dengan gaya-gaya yang tidak patut.
c.
Orang Tua / Wali Santri
1.
Wajib
niat karena Allah semata.
2.
Wajib
mentaati seluruh peraturan yang berlaku di pondok pesantren Nurul Muhtadin.
3.
Wajib
menggunakan pakaian yang rapih dan sopan ( berbusana muslim ).
4.
Wajib
setiap ngirim anak untuk masuk ke dalam lingkungan pondok pesantren dan tidak
boleh anaknya dipanggil untuk menemui orang tuanya di pintu gerbang atau di
luar pesantren dan sebaiknya bersilaturahmi dengan pimpinan pondok pesantren.
5.
Dilarang
merokok di kamar dan atau lingkungan pondok pesantren.
6.
Dilarang
membawa pulang anaknya di hari-hari yang bukan hari libur panjang.
7.
Dilarang
menjenguk anak kurang dari dua minggu.
8.
Dilarang
masuk kamar santriwan bagi orang tua atau keluarga perempuan, dan ke kamar
santriwati bagi orang tua atau keluarga laki-laki.
I. Tempat Pendaftaran
Kamupus Nurul Muhtadin Kp. Tigamaya RT.
06/02 Desa Telagaluhur Kecamatan Waringinkurung Kabupaten Serang Kode Pos 42161
.
Contact Person :
Awi Salwi, S.Ag : 0817828905 – 08128692536
Rofi’ah, S.Pdi : 081807909340
Jayadi, S.Pdi : 081806829977
Hambali, S.Ag. : 087771152896
J. Khotimah
Kami mohon do’a semoga ikhtiar kami dalam mengelola
lembaga pendidikan ini dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas, diberikan
kelancaran dan mendapat ridho Allah SWT, kami juga sangat membutuhkan uluran
tangan/ partisipasi aktif para donator muslimin dan muhsinin dalam
mengembangkan dan mengelola lembaga ini.